Tera Ulang di SPBU Penatoi, Diskoperindag Kota Bima Pastikan Alat Ukur Sesuai Ketentuan

KOTA BIMA — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melalui tim metrologi melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) di SPBU Penatoi, Kota Bima, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan, H. Sodik, S.Sos.

Pelaksanaan tera dan tera ulang tersebut menjadi langkah Diskoperindag Kota Bima untuk memastikan ketepatan alat ukur dalam transaksi penjualan BBM sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen. Upaya ini juga ditujukan untuk memperkuat penerapan tertib ukur dalam kegiatan perdagangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap pompa ukur BBM yang digunakan di SPBU Penatoi. SPBU ini memiliki 5 dispenser dengan total 10 nozzle yang melayani penyaluran berbagai jenis BBM.

10 Nozzle Pompa Ukur BBM Dinyatakan Memenuhi Ketentuan

Dari hasil kegiatan, sebanyak 10 nozzle pompa ukur BBM telah menjalani tera ulang. Nozzle tersebut terdiri atas:

  • 4 nozzle Solar;

  • 1 nozzle Pertamax; dan

  • 5 nozzle Pertalite.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh 10 nozzle yang diuji berada dalam kondisi baik dan memenuhi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Hasil ini menunjukkan bahwa alat ukur yang diperiksa memenuhi batas ketepatan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan tera dan tera ulang bertujuan memastikan pompa ukur BBM dapat memberikan hasil pengukuran yang benar dalam transaksi jual beli. Ketepatan pengukuran menjadi aspek penting untuk menjamin konsumen memperoleh BBM sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

Dukung Perlindungan Konsumen dan Tertib Ukur

Tera dan tera ulang PU BBM merupakan salah satu bentuk pelayanan metrologi legal Diskoperindag Kota Bima untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan.

Pengujian secara berkala juga menjadi langkah preventif untuk menjaga keandalan alat ukur serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di SPBU. Dengan alat ukur yang memenuhi persyaratan, transaksi diharapkan berlangsung secara adil dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan metrologi legal di Indonesia.

Diskoperindag Kota Bima akan terus mendukung pelaksanaan pelayanan dan pengawasan metrologi legal terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), termasuk pompa ukur BBM yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Melalui upaya tersebut, Diskoperindag Kota Bima berkomitmen memperkuat budaya tertib ukur sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh hasil pengukuran yang benar dalam setiap transaksi perdagangan.